Seekor Kukang Jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan oleh Tim Animal Rescue Aral Cipeundeuy Subang ke habitatnya di kawasan hutan Cagar Alam (CA) Gunung Tangkuban Perahu di Subang, Jawa Barat pada Selasa (17/01/23).
Kukang jawa yang dilepasliarkan itu sebelumnya ditemukan oleh warga Cipeundeuy saat sedang melintas di area permukiman. Awalnya, warga melihat kukang sedang merayap di pagar rumah dan mengira satwa tersebut adalah musang.
Berinisiatif tinggi, warga langsung menangkap satwa dilindungi tersebut dan kemudian melaporkannya ke Tim Animal Rescue Aral Cipeundey Subang.
Baca juga : Ditemukan di Jalan, Kukang Diserahkan Damkar ke BKSDA Ciamis
Kukang langsung di lepas liarkan kembali oleh Tim Animal Rescue Aral Cipeundeuy Subang ke tempat yang jauh dari pemukiman agar terhindar dari perburuan dan konflik antara hewan dengan manusia.
Kukang jawa sendiri terdaftar dalam jenis satwa dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 dan didukung melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang memiliki, menangkap, memperjualbelikan kukang dapat diganjar hukuman kurungan penjara dan denda paling besar Rp 100 juta.