Seekor kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) ditemukan bergelantungan di atas pohon mahoni yang akan ditebang oleh Tim Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (P2LHPKH) di Jalan Cilik Riwut 1, Desa Bukit Tunggal, Kota Palang Karaya, Kalimantan Tengah pada Rabu (22/02/2023).
Awalnya, petugas tidak melihat satwa dilindungi itu sebelum pemangkasan pohon. Saat terlihat, petugas kemudian mengevakuasi dan mengamankan kukang untuk selanjutnya diserahkan ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II pangkalan Bun.
Kepala Bidang P2LHPKH Jhon Goro mengatakan penyerahan satwa dilindungi tersebut diwakili oleh dirinya mewakili kepala dinas yang selanjutnya diterima oleh petugas dari BKSDA SKW II Pangkalan Bun.
Baca juga : Pelepasliaran Kukang Sumatera di TN Berbak Sembilang
“Karenanya kami mengevakuasi dan mengamankannya kukang tersebut untuk kami serahkan ke pihak yang berwenang untuk selanjutnya dilepasliarkan ke habitat baru yang sekiranya jauh dari permukiman warga,” katanya seperti dikutip dari laman situs MMC Kotawaringin Barat.
Penyerahan kukang tersebut untuk memberi contoh kepada masyarakat bahwa memiliki atau memelihara hewan langka adalah merupakan pelanggaran, sebaiknya diserahkan kepada pihak berwenang untuk dilepasliarkan kembali.
“Apabila menemukan hewan langka alangkah baiknya jika mengembalikannya pada habitat aslinya ataupun dapat mengantarnya langsung ke Kantor BKSDA SKW II – Pangkalan Bun,” pungkasnya.