Seekor kukang dilepasliarkan ke habitatnya oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Tarusan Arau Hilir Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Kukang dilepasliarkan pada Senin (13/03/2023) setelah seorang warga menyerahkan satwa dilindungi itu. Khaidir, warga Perumnas Halaban Tahap I Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok menemukan primata kukang ini di depan rumahnya.
“Satwa tersebut ditemukan di depan rumah Bapak Khaidir. Berdasarkan hasil observasi dari petugas di lokasi, kukang ini diketahui dalam kondisi sehat dan tidak ada cacat fisik,” ujar Ardi Andono, Kepala BKSDA Sumbar seperti yang dikutip dari padang.harianhaluan.com
Setelah dievakuasi dan diobservasi, satwa tersebut langsung dilepasliarkan oleh petugas BKSDA Sumbar melalui Resor Konservasi Wilayah IX Barisan Solok.
Baca juga : BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya
Ardi menuturkan kukang yang juga disebut dengan malu-malu adalah jenis primata yang bergerak lambat dan bertubuh kecil dengan warna rambut yang beragam mulai dari kelabu keputihan hingga kehitam-hitaman.
“Pada punggungnya terdapat garis cokelat melintang dari belakang hingga dahi lalu bercabang ke dasar mata dan telinga. Hal ini yang menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi menerangkan bahwa kukang termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P. 106 tahun 2018.
Kukang juga termasuk dalam kategori Appendix 1 CITES yang tidak boleh diperdagangkan serta berstatus rentan terhadap kepunahan dalam IUCN Redlist.
“Kemudian menurut undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya,” paparnya.
BKSDA Sumbar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berinisiatif dan secara sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Melalui tindakan penyerahan ini diharapkan akan menjadi contoh teladan bagi masyarakat yang lainnya.