Unit Tipiter Polresta Jambi menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) setelah ketahuan memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi, salah satunya Kukang.
AR bersama barang bukti diamankan oleh petugas di kediamannya Jalan Daman RT.8, Kec, Kota Baru, Jambi. Barang bukti satwa dilindungi antara lain 1 ekor Kukang, 1 ekor Buaya Muara, 1 ekor Buaya Sinyulong dan 2ekor Kura-kura Jenis Baning Coklat.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait warga yang memelihara satwa dilindungi.
“Masyarakat resah karena hobi tersangka yang memelihara satwa dilindungi. Kemudian warga melapor kepada pihak berwajib,” ujarnya dilansir dari inews.id pada Jum’at, (2/7/2021).
Lebih lanjut, petugas mendatangi lokasi dan mendapati beberapa jenis satwa dilindungi di rumah AR. Tersangka kemudian ditangkap pada tanggal 1 Juli 2021 pada pukul 11.00 WIB
“Dari penuturan tersangka AR, ia mengaku memiliki satwa dilindungi sebagai hobi. AR hanya sekedar memelihara saja sebagai pecinta hewan Reptil, namun sebagian lagi ada yang diperjual-belikan,” kata Dover.
Menurutnya, satwa-satwa itu didapatkan AR sebagian dari berburu di hutan dan sebagian diberikan dari teman. Karyawan swasta itu pun sempat memelihara satu ekor landak dan diperjualbelikan. Namun, landak bukan merupakan satwa dilindungi.
Saat ini satwa-satwa tersebut dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kota Jambi.
Dover mengatakan bahwa AR terancam dikenakan tindak pidana Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AR terancam dihukum pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.