Berniat jual kukang, sopir travel ditangkap oleh tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Sat Reskrim Polres Agam Di Pasar Bawan, Kecamatan Ampeknagari, Sumatra Barat pada Rabu (24/3) sore.
Petugas menangkap pria berinisial HJ (44) warga Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman bersama barang bukti berupa dua ekor kukang sumatera (Nycticebus coucang). Pelaku yang berprofesi sebagai sopir travel Pasaman – Pekanbaru diamankan ketika akan bertransaksi satwa dilindungi dengan pembeli.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubukbasung, mengatakan awalnya kukang dibawa oleh pelaku dari Lubuk Sikaping menuju Agam untuk dijual.
“Tindakan itu berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang mendapatkan informasi dari masyarakat soal pelaku jual kukang,” ujarnya Kamis (25/3) dilansir dari Antara
Ade menuturkan setelah dilakukan penangkapan, pelaku diamankan di salah satu warung di Pasar Bawan. Bersama pelaku juga turut diamankan barang bukti lainnya seperti dua buah kotak kecil bekas bola lampu, sepeda motor dan perangkat telepon genggam yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca juga : Dipelihara Setahun, Warga Lepasliarkan Kukang Ke Hutan
“Kondisi kukang saat dilakukan penangkapan terlihat sangat memprihatinkan. Pelaku menempatkan satwa di dalam dua buah kotak bekas tempat bola lampu yang kecil dan sempit,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu membuat kukang terlihat stres karena susah untuk bergerak. Hal itu disaksikan oleh perangkat nagari Bawan dan puluhan warga saat kotak bola lampu itu dibuka.
Pelaku sendiri, sebutnya, telah dibawa dan ditahan di rumah tahanan Polres Agam bersama dengan seluruh barang bukti.
“Barang bukti berupa dua ekor kukang saat ini dititip rawatkan ke BKSDA dan akan segera dilepasliarkan kembali ke alam setelah penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Baca juga : PMI Sukabumi Terima Kukang Jawa Tangkapan Warga
Pemain lama
Ade menjelaskan bahwa sopir travel Pasaman-Pakanbaru itu sudah dipantau sejak 2020. Pelaku dicurigai terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi antar-provinsi dengan modus menggunakan angkutan sewa travel yang digunakannya.
Dari data yang diperoleh, tersangka pernah memperniagakan kulit harimau, macan dahan, siamang, simpai dan lainnya. Pada awal Desember 2020, tersangka gagal ditangkap, karena tidak mau memperlihatkan kulit harimau miliknya
Atas perbuatanya, tersangka melanggar Pasal 21 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Kukang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia. Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.