Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) akhirnya kembali menghirup udara bebas di habitat aslinya setelah lebih dari setahun dipelihara oleh seorang warga. Satwa nokturnal ini pun dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Muka Kuning, Batam, Provinsi Kepulauan Riau oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada pertengahan Februari 2025.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Dilansir dari riauaktual.com, pelepasliaran ini bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya warga lain yang memelihara kukang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Konservasi Wilayah II Batam segera mendatangi rumah pemilik kukang untuk memberikan edukasi.
“Kami menjelaskan kepada warga bahwa kukang sumatera termasuk satwa yang dilindungi, sehingga tidak boleh dipelihara, diperdagangkan, apalagi diburu,” ungkap Kepala BBKSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan, Kamis (27/2/2025).
Beruntung, setelah memahami informasi tersebut, warga akhirnya bersedia menyerahkan kukang secara sukarela. Ia mengaku tidak tahu bahwa kukang masuk dalam daftar satwa dilindungi dan awalnya membelinya tanpa menyadari konsekuensi hukumnya.
Proses Pemulihan Sebelum Kembali ke Alam
Setelah diserahkan, kukang tidak langsung dilepasliarkan begitu saja. Satwa mungil ini harus menjalani proses habituasi terlebih dahulu yakni tahap adaptasi untuk mengembalikan insting liarnya. Hal ini penting agar kukang mampu bertahan hidup secara mandiri di alam bebas.
Begitu dinyatakan siap, kukang tersebut akhirnya dilepasliarkan di TWA Muka Kuning, habitat yang sesuai bagi spesiesnya. Dengan kehidupan barunya di alam, kukang kini berpeluang untuk berkembang biak dan menjalankan perannya dalam ekosistem hutan.
Baca Juga : Ini Loh Alasan Kukang Jadi Satwa Dilindungi oleh Negara

Kukang, Satwa Dilindungi yang Terancam Punah
Kukang sumatera telah lama masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Bahkan, menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), status konservasi kukang sumatera kini tergolong Endangered (Terancam).
Perburuan dan perdagangan ilegal menjadi ancaman utama bagi kelangsungan hidup spesies ini. Banyak orang tertarik memelihara kukang karena penampilannya yang menggemaskan, padahal memelihara satwa liar bisa berdampak buruk bagi mereka. Kukang memiliki kebiasaan hidup yang spesifik, termasuk pola makan dan siklus aktivitas nokturnalnya, yang sulit dipenuhi dalam lingkungan manusia.
Jangan Pelihara, Laporkan Jika Menemukan!
BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa. Dengan demikian, satwa-satwa ini bisa dikembalikan ke habitat aslinya, tempat mereka benar-benar bisa hidup dengan bebas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan kasus serupa agar satwa tersebut dapat dikembalikan ke habitatnya,” pungkas Genman.
Kisah pelepasliaran kukang ini menjadi pengingat bahwa alam memiliki caranya sendiri untuk menjaga keseimbangan. Sebagai manusia, tugas kita adalah melindungi dan memastikan keberlangsungan hidup satwa liar agar generasi mendatang masih bisa menikmati keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia. Jadi, kalau kamu menemukan satwa liar yang dipelihara secara ilegal, yuk, laporkan ke pihak berwenang!