Dua kukang sumatera (Nycticebus coucang) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) Distrik Bagan Rame PT Bumi Andalas Permai (BAP), Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan pada Jumat (17/3).
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen PHL KLHK), Agus Justianto mengatakan kegiatan yang merupakan rangkaian agenda kunjungan kerja Dirjen PHL ke Provinsi Sumatera.
“Kukang yang dilepasliarkan ini adalah satwa yang diselamatkan oleh masyarakat dan diserahkan ke BKSDA Sumsel untuk upaya konservasi,”, ujarnya seperti dilansir dari laman situs resmi KLHK
Baca juga : Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa
Agus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam konservasi hidupan liar.
“Harapan kita bersama, kedua kukang yang dilepasliarkan ini akan mampu beradaptasi di alam tanpa terancam perburuan sehingga kelestariannya dapat terjaga dengan baik,” katanya.
Kukang termasuk dalam daftar jenis satwa dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, kategori Appendix 1 CITES yang berarti tidak boleh diperdagangkan, serta termasuk dalam IUCN Red List dengan status rentan terhadap kepunahan (vulnerable). Wilayah sebaran jenis satwa ini hampir di seluruh wilayah Pulau Sumatera.