Seekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) ditemukan mati tergelantung di kabel listrik bertegangan tinggi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu (12/11/2023).
Penemuan ini dilaporkan oleh warga bernama Eka Cahya yang saat itu sedang melintas di daerah dekat Rumah Makan Saung Cibingbin 2, Jl. Kutamaya Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang sekitar pukul 02.43 WIB.
Awalnya, Eka sudah melaporkan penemuan kukang itu ke pihak berwajib. Namun, ia urungkan karena kukang tersebut sudah mati.
“Terlebih saya sedang dalam perjalanan, jadi hewannya langsung dibuang ke sungai,” ujarnya seperti dikutip dari tahuekspres.com
Baca juga : Hore, Kukang Temuan Warga Dilepasliarkan di Taman Buru Masigit Kareumbi
Kasus kukang tersengat listrik menjadi salah satu ancaman terhadap populasi satwa langka dan dilindungi ini. Tercatat, setidaknya 1200 kukang mati karena tersengat listrik di kawasan Lampung. Sementara, data dari wilayah lain masih belum ada hingga saat ini.
Kukang merupakan primata malam yang hidup di wilayah Indonesia, keberadaan mereka dapat ditemui di wilayah Jawa, Kalimantan dan Sumatera. Karena populasinya yang terus menurun karena pengalihan lahan hutan, perburuan dan perdagangan ilegal, pemerintah memasukkan kukang ke dalam daftar satwa dilindungi di Indonesia. Hal ini sesuai dengan PerMenLHK No. P106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Perlindungannya pun disampaikan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, menyimpan maupun memperniagakan satwa dilindungi ini. Siapapun yang terlibat, dapat dijerat hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.