Sela (19), seorang gadis di Kampung Pabriklebak, Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, berhasil menangkap seekor satwa dilindungi jenis kukang jawa (Nycticebus javanicus) pada Jumat (03/02/2023) lalu.
Sela mengaku bahwa kukang tersebut ditangkap saat berada di atas pohon kaktus di sekitar rumahnya. Tak lama setelah ditangkap, kukang itu pun kemudian diserahkan kepada aparat Desa Cintanagara seperti dikutip dari gosipgarut.id
Dibenarkan oleh Sekretaris Desa Cintanagara, Elis Widaningsih, yang mengatakan bahwa pihaknya setelah mendapat laporan dari masyarakat yang melihat adanya kukang di rumah Sela segera memerintahkannya agar menangkap hewan tersebut.
“Yang bersangkutan menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya di Kampung Pabriklebak, Desa Cintanagara, Kecamatan Cigedug. Kukang merupakan satwa dilindungi,” kata dia kepada wartawan, Senin 06/02/2023.
Elis melanjutkan, setelah mendapat informasi tersebut, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan polisi hutan, bersama aparat desa langsung bergerak menuju rumah Sela.
“Aparat Desa Cintanagara, Babinsa, dan polisi hutan kemudian menyerahkan kukang tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kabupaten Garut,” jelas dia.
Elis menyampaikan, kukang adalah termasuk satwa langka yang dilindungi pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak boleh menangkap apalagi membunuhnya.
“Kukang memang memiliki penampilan yang lucu dan menggemaskan, sehingga banyak masyarakat yang gemar menjadikan primata ini sebagai hewan peliharaan,” pungkasnya.