Suhendra, sedang berjalan di tepi hutan Desa Tumbang Tuan ketika menemukan seekor kukang yang terlihat lemas dan sakit. Warga Kalimantan Tengah itu lalu mengambil primata tersebut untuk dirawat hingga sehat.
Satu bulan berlalu, Suhendra sadar kalau satwa yang diselamatkannya itu ternyata dilindungi oleh Undang-Undang. Ia pun memutuskan untuk mengontak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah Resort Sampit. Mendengar permintaan Suhendra, petugas BKSDA langsung mendatangi Suhendra untuk mengevakuasi kukang itu pada Selasa (30/7/2024).
Komandan BKSDA Resort Sampit, Muriansyah menerima kukang dari Suhendra. Dalam serah terima tersebut, tim Muriansyah dibantu oleh anggota Manggala Agni. Kukang tersebut dalam kondisi sehat dan berjenis kelamin jantan.
“Kalau dilihat berdasarkan ciri fisik, bentuk badan serta gigi atau taringnya, mamalia bernama latin Nycticebus sp. ini masih berusia remaja,” jelas Muriansyah seperti dilansir dari klikkalteng.id
Baca juga : Masuk Rumah Warga, Kukang Kalimantan Dievakuasi Damkar Kabupaten Banjar
Kukang ini, lanjut Muriansyah, merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, tidak ada yang boleh memelihara maupun memperjualbelikannya. Ia menghimbau masyarakat untuk menyerahkan satwa dilindungi temuan warga di sekitar permukiman kepada petugas, seperti kucing hutan, kukang ataupun trenggiling.
“Untuk sementara kami akan mengamankan kukang ini di Pos Sampit. Kondisinya sehat. Kami menunggu arahan untuk pelepasliaran kukang ini,” ujarnya.
Perlindungan kukang disebutkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.