Empat individu kukang bangka dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan di kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outroor (BIO), Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (11/2/2022).
Pelepasliaran itu dilakukan bersama Yayasan ALOBI dan PT. Timah Tbk. dalam kegiatan bertemakan Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara sekaligus peringatan Hari Primata Indonesia tahun 2022.
Kepala Resort Konservasi Eksitu Wilayah XVII Bangka, Fadli Jundana mengatakan bahwa kukang bangka (Nycticebus bancanus) yang dilepasliarkan berasal dari serahan masyarakat yang kemudian dititiprawatkan ke PPS Alobi.
“Salah satu cara bagaimana untuk melestarikan primata adalah membiarkannya hidup di alam, dengan begitu itu juga mendukung bagaimana kita menjaga kehidupan primata,” katanya dalam siaran pers Sabtu (12/2/2022).
Baca juga : BBKSDA Sumatra Utara Lepasliarkan 3 Kukang Sumatera
Kukang asal bangka ini merupakan satwa endemik Indonesia yang sebarannya terbatas di Pulau Bangka dan Pulau Kalimantan. Populasi satwa ini di alam semakin menurun karena hilangnya habitat dan perburuan.
“Berdasarkan Daftar Merah IUCN atau International Union for Conservation Nature (2021), satwa ini dikategorikan kritis (Critically Endangered),” ujar Fadli.
Sementara, Kepala Balai KSDA Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata mengatakan BKSDA Sumatra Selatan wilayah Kepulauan Bangka Belitung telah melepasliarkan satwa sebanyak 55 ekor dari berbagai jenis dari tahun 2021 sampai dengan saat ini.
“Berbagai satwa yang telah dilepasliarkan telah melalui proses perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Alobi dan pemeriksaan Kesehatan satwa,” tuturnya.
Menurut Ujang, kukang Bangka yang dilepasliarkan pada kegiatan kali ini telah dinyatakan sehat dan layak untuk dilepasliarkan.