Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa International Animal Rescue (IAR) Indonesia melepaskan 20 individu kukang Jawa (nycticebus javanicus) di hutan koridor Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Sukabumi, Selasa (20/12).
Kukang yang dilepas merupakan hasil serahan masyarakat dan sitaan penegak hukum di wilayah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat. Sebanyak 20 kukang terdiri dari 11 individu jantan dan sembilan betina.
Semuanya telah selesai menjalani masa rehabilitasi di Kaki Gunung Salak, Bogor. Diharapkan, para kukang menjalani watak ilamiahnya di habitat aslinya.
“Dari segi perilaku, kukang yang dilepaskan itu sudah layak untuk dikembalikan ke habitat alaminya,” ujar Animal Care Manager IAR Indonesia, Wendi Prameswari kepada Radar Sukabumi (Jawa Pos Group).
Menurut Wendi, untuk mengembalikan kukang korban peliharaan dan perdagangan tersebut ke sifat liar, pihaknya membutuhkan waktu relatif lama serta biaya yang tidak sedikit. Pasalnya, kukang-kukang itu sudah mulai terbiasa dengan manusia.
“Ketika mereka dilepaskan, butuh waktu lagi untuk menyesuaikan. Makanya, sebelum dilepas harus direhabilitasi terlebih dahulu,” paparnya.
Pengendali Ekosistem Hewan (PEH), Isep Mukti W menambahkan, dari kukang yang dilepaskan, ada beberapa dikenakan polar. Fungsinya untuk memantau jelajah dan memonitor pergerakan dan perkembangan kukang.
“Selama satu bulan, kita akan intens melakukan monitor. Makanya, tadi ada beberapa kukang yang dipasang polar,” timpalnya.
Menurut Isep, kukang merupakan primata yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 7 Tahun 1999. Sehingga, jika ada masyarakat yang menjualbelikan bahkan memelihara, bisa diproses secara hukum.
“Kukang ini sebagai penyeimbang ekosistem alam, membantu penyerbukan dan penyebaran tumbuhan di alam. Makanya, siapa yang memperjualbelikan kukang, bisa diproses secara hukum,” lanjutnya.
Sumber berita : jawapos.com