Daftar satwa dilindungi Amfibi, Reptil, Ikan, Serangga berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Daftar nama ini merupakan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.
Baca juga:
Daftar Burung Dilindungi
Daftar Mamalia Dilindungi
Daftar Alamat dan Call Center BKSDA
Amfibi & Reptil
Ikan, Krustacea, Moluska
Serangga