Daftar jenis satwa burung dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Daftar nama ini merupakan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.
Baca juga:
Daftar Burung Dilindungi
Daftar Mamalia Dilindungi
Daftar Alamat dan Call Center BKSDA
Keberadaan burung di alam memiliki peranan penting bagi lingkungan sekitar kita. Hilangnya suatu burung merupakan penanda bahwa lingkungan kita tidak sehat. Bagi pecinta burung, sebaiknya hindari untuk membeli dan memelihara jenis burung dilindungi yang termasuk di dalam daftar ini. Tapi akan lebih bagus lagi jika membiarkan burung bebas di alam, bukan di dalam sangkar.