Pada 12 Februari 2018 lalu, tiga orang remaja SMK diamankan oleh petugas BKSDA Wilayah I Bogor (Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah I Bogor). Ketiga pelaku ditangkap karena diketahui menjual kukang jawa yang termasuk ke dalam satwa dilindungi.
Menurut penyidik BKSDA Wilayah 1 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, penangkapan bermula karena adanya laporan transaksi hewan dilindungi jenis kukang melalui media sosial Facebook di wilayah Kota Bogor.
“Tim kami dapat informasi dari media sosial Facebook bahwa ada transaksi hewan dilindungi. Kemudian kita tindaklanjuti dan kita lakukan penangkapan saat mereka bertransaksi,” katanya.
“Kita juga amankan satu ekor kukang. Dari pengakuan pelajar yang diamankan, hewan kukang ini punya pamannya yang dijual Rp300 ribu,” tambahnya.
AS, salah satu dari tiga pelajar tersebut mengaku bahwa kukang tersebut adalah milik pamannya. Ia hanya disuruh untuk mengantarkan barang tersebut kepada calon pembeli.
Ketiga pelajar tersebut memang tidak ditahan karena masih berstatus pelajar, namun kasus ini akan dikembangkan kepada pihak yang memberikan perintah yang tak lain adalah pamannya.
Pengembangan dan Pelimpahan Kasus
AF selaku paman dari pelajar AS akhirnya ditangkap setelah kasus dikembangkan. Sebelumnya AF tidak ditangkap sesaat setelah AS diamankan ketika sedang melakukan transaksi. Saat itu AF sedang bekerja di Karawang, dan ia menitipkan kukang tersebut kepada ponakannya untuk diantar kepada calon pembeli.
Selang lima bulan setelah kasus tersebut terungkap, berkas kasus akhirnya dilimpahkan kepada kejaksaan. BKSDA menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor pada Kamis (26/7) siang.
“Kami menyerahkan barang bukti karena kasus sudah P21. Kami juga serahkan seorang pelaku bernama AF (22) ke jaksa untuk dilakukan penuntutan di persidangan,” ungkap Koordinator Polisi Kehutanan pada BKSDA Wilayah 1 Bogor, Aman Sujiaman di Kejari Kota Bogor.
Aman melanjutkan, untuk barang bukti diketahui satu unit sepeda motor dan satu ekor kukang yang diperjualbelikan. Untuk kukang yang menjadi barang bukti saat ini tengah menjalani karantina di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa Internasional Animal Rescue (IAR Indonesia) Bogor.
“Jadi kukang sebagai barang bukti hanya diperlihatkan dan kembali dibawa ke tempat rehabilitasi,” tambahnya.
Vonis Hukum Pengadilan
Tiga bulan setelah berkas kasus dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Kota Bogor. AF akhirnya divonis selama delapan bulan penjara.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Bogor yang diketuai oleh Anna Yuliana, pada hari kamis 17 Oktober 2018.
“Karena kelalaiannya memperniagakan satwa liar dilindungi, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan,” kata Hakim membacakan putusan.
Usai pembacaan vonis, pihak terdakwa menerima keputusan dari majelis hakim tanpa ada pembelaan apapun.
Terdakwa AAF dinyatakan bersalah karena telah memiliki dan memperdagangkan seekor kukang hidup secara daring (“online”).
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (4) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Pasal ini menetapkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.