Daftar nama satwa mamalia dilindungi Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Daftar nama ini merupakan revisi pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dilindungi.
Bagi yang kepengen pelihara hewan, cek dulu daftar satwa berikut ini. Pastikan ia bukan satwa dilindungi ya.
Baca juga:
Daftar Burung Dilindungi
Daftar Amfibi, Reptil, Ikan, Serangga, Dilindungi
Daftar Alamat dan Call Center BKSDA
Kalau satwa peliharaan kamu tercantum di dalam list satwa dilindungi, segera lapor ke BKSDA ya. Lebih baik segera laporkan kepada yang berwenang sebelum kena sanksi hukum Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bagi yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Ada oknum yang memperjualbelikan satwa dilindungi, adukan ke pengaduan KLHK ya guys, klik di sini