Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan lima orang tersangka yang terkait dengan praktik jual beli satwa dilindungi. Mereka memiliki peran berbeda dalam perburuan dan jual beli sejumlah satwa dilindungi, di antaranya kukang jawa (Nycticebus javanicus).
“Kami mengamankan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan pemburu dan dua pengepul,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Yusri Yunus didampingi Wadirkrimsus Polda Jawa Barat Diki Budiman, di Mapolda Jawa Barat, Selasa 18 Oktober 2016. Dia menuturkan, lima tersangka itu masing-masing berinisial BF, K, serta T sebagai pemburu, dan AS dan K sebagai penadah atau pengepul.
Pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini diawali adanya laporan dari lembaga nonpemerintah Animal Rescue. Diinformasikan bahwa ada dugaan praktik jual beli satwa dilindungi melalui media sosial. Menindaklanjuti laporan tersebut, Dirkrimsus kemudian melakukan penyelidikan.
“Kami melakukan penyelidikan lebih kurang tiga minggu, dipimpin Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Ardiansyah. Hasilnya, diketahui bahwa akan ada transaksi,” ujarnya.
Dari penyelidikan itu, kemudian tim bergerak. Pada Selasa 18 Oktober 2016 pagi diamankan dua orang atas kepemilikan seekor kukang dari dua lokasi berbeda, yaitu Desa/Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat serta Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong Kota Bandung. Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga orang lain yang berperan sebagai pemburu. Sebagai barang bukti, diamankan pula sebanyak 34 ekor kukang Jawa dalam keadaan hidup.
Berdasarkan hasil keterangan, diketahui bahwa para pemburu ini biasa mencari kukang di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Tasik, Sukabumi dan Cianjur. Untuk setiap ekor kukang yang ditangkap, pemburu mendapatkan Rp 50.000. Kemudian dari tangan pengepul, kukang itu kembali dijual dengan harga sekitar Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
Seluruh tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui jaringan perburuan dan transaksi satwa dilindungi. Kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dijerat dengan pasal 40 jo 21 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sumber berita : pikiran-rakyat.com