Warga Pontianak, Nizar Hartady (20) mengembalikan satu ekor kukang asal Putussibau ke kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar Jl Jenderal Ahmad Yani Pontianak, Selasa (5/1/2015).
Diceritakan Nizar, kukang yang berusia sekitar satu tahun itu ia peroleh dari sahabatnya Alex di Pontianak. Sedangkan Alex (23) sendiri mendapatkan kukang itu dari sahabatnya yang juga berasal dari Putussibau.
“Diberikan teman bernama Alex yang mendapatkan kukang dari temannya di Putussibau, bersama Alex sudah 1 bulanan,” ucapnya kepada Tribun disela-sela penyerahan, Selasa (5/1).
Pengembalian ini katanya, sudah yang kedua kali ia lakukan, sebelumnya pada September 2014 ia mengembalikan satu ekor kukang ke BKSDA Kalbar.
“Tujuannya agar hewan kukang terus bisa hidup dan masyarakat tidak menangkap kukang lagi karena merupakan hewan dilindungi, karena kalau dibunuh menganggu ekosistenm hutan terutama di Kalbar,” jelasnya.
Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Tumbuhan dan Satwa Liar BKSDA Kalbar, Azmardi mengucapkan terima kasih atas penyerahan kukang yang dilakukan oleh warga.
“Terima kasih, memang konsen kita disamping satwa liar lainnya juga termasuk hewan kukang yang memang dilindungi, untung saja bersedia dikasikan,” katanya.
Dijelaskan Asmardi, kukang memang satwa pemalu, tetapi berperan penting dalam ekosistem hutan karena salah satu pengendali hama dan juga mendistribusikan tanaman dengan mengkonsumsi buah-buahan.
Satwa ini memang bagi sebagian orang sangat menyenangkan, tetapi buat ekosisten itu penting, hilangnya satu rantai makanan mempengaruhi semua. Memang tidak cepat prosesnya, efeknya yang mengalami dan merasakan adalah manusia, karena manusia sangat bergantung makhluk hidup lain.
“Status satwa itu dilindungi, karena itu kita imbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa ini karena nilai pentingnya di alam agar siklus biologis tidak terganggu,” jelaasnya.
“Dalam undang-undang bagi orang yang sengaja memelihara , menyimpan, memikiki apalagi membunuh dihukum pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 200 juta,” tambahnya. (doi)
Sumber berita : pontianak.tribunnews.com