Penjulalan, pemeliharan satwa langka dan dilindungi UU masih saja terus terjadi sejumlah wilayah di Kalimantan Barat. Menurut Kepala Satuan Tugas Penanggulangan Konflik Manusia Dan Satwa Liar Balai Konservasi Sumberdaya Alam Kalimantan Barat (BKSDA Kalbar), Azmardi, pihaknya hari ini menerima Kukang dari warga. Kukang adalah salah satu satwa langka.
“Satu kukang ini diserahkan salah seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Pontianak. Baru kemarin dia dapat kukang ini. Temannya dapat dari Kabupaten Kapuas Hulu. Teman si mahasiswa ini dikasih juga sama orang,” jelas Azmardi, saat ditemui, di kantornya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak, Selasa 5 Januari 2015.
Merujuk pada UU PP No 7 tahun 1999 Azmardi menegaskan bahwa Kukang termasuk satwa langka yang dilindungi. Menurutnya, kukang sudah semakin langka karena adanya pembukaan lahan di Kalimantan. Kukang ini memiliki karakter pendiam dan pemalu, geraknya tidak terlampau gesit.
Sekarang ini, status eksistensi kukang sendiri sudah sangat terancam karena semakin maraknya pembukaan lahan untuk kepentingan manusia yang seringkali mengabaikan eksistensi satwa yang ada di hutan.
“Kukang ini penyebarannya terbatas, berkembang biaknya juga susah, dalam setahun hanya sekali. Dan yang harus diketahu, kukang ini kategori binatang yang tidak mandiri, dalam proses pertumbuhannya mereka selalu digendong induknya,” lanjutnya sambil menekankan perlu ada upaya ekstra untuk melindungi kelestarian kukang.
Ia menambahkan, sepanjang tahun 2015, ada sekitar 200 satwa dilindungi yang berhasil diamankan. Ia memberikan data bahwa pada bulan Juli 2015, ada 7 kukang disita BKSDA Kalbar dari pemiliknya. “Hingga kini kasusnya masih dalam proses. Banyak pihak yang berkedok sebagai komunitas pecinta satwa tetapi justru melakukan pemeliharaan dan penjualan, itu tindakan ilegal, melanggar UU,” jelasnya.
Ia berharap semakin tumbuh kesadaran di masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam, jika benar pecinta satwa maka akan membebaskan satwa yang memang harusnya tinggal di hutan, tetap di hutan, tidak dipelihara di rumah apalagi diperjual belikan.
Sumber berita : cendananews.com