Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menerima seekor satwa dilindungi berjenis kukang jawa dari seorang warga Moyudan, Sleman, Yogyakarta, pada hari Selasa (10/01/2023).
Penyerahan ini berawal dari laporan warga ke call center BKSDA Yogyakarta. Tim Quick Respond kemudian segera memastikan satwa dilindungi yang dilaporkan tersebut.
Kepala BKSDA Yogyakarta, Muhammad Wahyudi mengatakan bahwa serah terima satwa dilaksanakan di Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Satwa diketahui berjenis kelamin jantan dan kira-kira berumur 5 tahun.
“Di SFF Bunder satwa akan melalui proses assesment perilaku dan kesehatan, apabila satwa tersebut masih liar dan telah lolos proses screening kesehatan maka dapat direkomendasikan untuk dilepasliarkan ke habitat alaminya,” ujarnya seperti dikutip dari laman akun instagram BKSDA Yogya.
Baca juga : Kukang Nyasar di Atap Rumah Diselamatkan Damkar
Menurutnya, di Indonesia terdapat tiga jenis kukang berdasarkan ekologi dan persebarannya yaitu, kukang jawa (Nycticebus javanicus), kukang sumatera (Nycticebus coucang), dan kukang kalimantan (Nycticebus menagensis).
“Berdasarkan data IUCN (International Union for Conservation of Nature), Kukang Jawa statusnya adalah Kritis (Critically/CR) atau dua langkah menuju kepunahan di alam,” kata Wahyudi.
Wahyudi menjelaskan kukang Jawa sejak Juni 2007, terdaftar di bawah Apendiks I CITES. Di Indonesia sendiri Kukang Jawa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
“Terima kasih karena warga telah menyerahkan satwa dilindungi kukang jawa dengan sukarela. Hal ini mengindikasikan masyarakat mulai sadar, bahwa satwa dilindungi memang hendaknya hidup liar di alam bebas,” tutupnya.