Sebanyak 12 ekor kukang jawa (Nycticebus javanicus) dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat di kawasan hutan Panjalu, Ciamis, Jawa Barat pada Kamis (12/8/2021).
Pelepasliaran kukang merupakan rangkaian proses kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021 yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Agustus.
Dari total 12 ekor kukang, sebanyak 3 ekor kukang dilepasliarkan di hutan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Nusa Gede, Dusun Cukang Padung, Desa Panjalu. Sementara sisanya, yaitu 9 ekor kukang dilepasliarkan di Cagar Alam (CA) Panjalu, Situ Lengkong, Desa Bahara.
Baca juga : Kukang Sumatera Dari Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Sumbar
Pelepasliaran dilakukan setelah kukang menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun di Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Bogor, Jawa Barat.
Kukang yang terdiri dari tiga ekor jantan dan sembilan ekor betina itu dilepasliarkan secara resmi di hutan CA Panjalu oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno dan juga Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya.
Selain kegiatan pelepasliaran satwa kukang, juga dilakukan penanaman pohon endemik di hutan Cagar Alam Panjalu.
Kini, belasan kukang yang diberi nama masing-masing Otet, Lino, Udin, Kicok, Ote, Boni, Davos, Boyuni, Terel, Reni, Rini dan Juno telah hidup bebas di habitatnya.