Keberadaan satwa kukang kerap dihubung-hubungkan dengan mitos, mulai dari media sihir sampai dibilang satwa pembawa sial. Kehidupan orang-orang di Indonesia memang masih sarat akan mitos dan legenda.
Mitos seringkali tak masuk akal dan terdengar aneh. Meski jaman telah berubah pesat dan teknologi sudah semakin canggih, tetapi nyatanya mitos terkait kukang masih cukup dipercaya di beberapa daerah, mulai dari Jawa, Kalimantan hingga Sumatra.
Di Jawa Barat, kukang dipercaya merupakan satwa pembawa sial. Primata pemalu ini diketahui bisa menghilangkan rezeki sampai menyebabkan kecelakaan bagi siapa saja yang menyimpan dan memeliharanya.
Keberadaan kukang juga dipercaya dapat menyebabkan huru-hara apabila darahnya sampai jatuh ke tanah. Bahkan, satwa malam ini juga dapat meruntuhkan mahligai rumah tangga hingga sebabkan perceraian. Kebalikannya di Sumatra, justru kukang dipercaya dapat melanggengkan kehidupan pernikahan pasangan suami istri.
Tubuh kukang juga dapat dijadikan tumbal atau sesaji untuk pembangunan jalan dan jembatan. Primata dilindungi ini dipercaya dapat membuat jalan atau jembatan menjadi awet dan tidak cepat rusak.
Baca juga : Termasuk Pemakan Segala, Apa Saja sih Makanan kukang?
Media sihir
Bagian tubuh kukang kerap digunakan sebagai media sihir dan santet. Contohnya, tulang tangan kukang dipercaya dapat menjatuhkan bisnis orang lain. Konon jika tulangnya digoreskan ke tanah, kompetitor yang dituju akan merasakan hawa panas dan bisnisnya akan hancur. Mitos lainnya, kulit kukang bisa digunakan untuk membuat rumah atau tempat tertentu menjadi panas dan tidak betah untuk ditinggali kembali
Ada juga minyak olahan dari kukang yang diproses dari penghancuran empedu dan darah kukang. Minyak ini kemudian dimasukkan ke dalam botol kecil untuk dijual. Kabarnya minyak ‘sakti’ ini digunakan untuk ilmu pelet dan pengasihan.
Ironisnya, mitos-mitos ini menjadi salah satu faktor maraknya perburuan dan perdagangan kukang. Hal ini menyebabkan populasi kukang menurun drastis di habitatnya. Padahal kukang berperan penting dalam penyebaran tumbuhan di hutan dan pengontrol hama di pertanian.
Secara hukum pun, menangkap apalagi sampai membunuh kukang merupakan tindakan kriminal. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, tindakan ini dapat mengancam pelakunya dengan hukuman penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Percaya mitos sih boleh saja, tapi tentu harus dipikirkan baik dan buruknya bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar. Bukannya beruntung malah merugikan. Iya ngga?