Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Dituntut 42 Bulan Penjara
Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berjenis lutung
Afrizal (57) dan Iskandar (50), dua terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berjenis lutung
Seekor kukang kalimantan (Nycticebus menagensis) gagal diselundupkan lewat jalur Desa Sekida, Kecamatan Jagoi
Perdagangkan satwa dilindungi berupa 3 kukang sumatra (Nycticebus coucang), seorang warga berinisial RS
Seekor kukang berhasil diamankan dari sebuah Mini Zoo tak berizin oleh Jajaran Direktorat
Perdagangan ilegal kukang jawa (Nycticebus javanicus) secara daring berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse
Dua orang pelaku penyelundupan delapan ekor kukang diamankan oleh Subdit IV Reserse Kriminal
Unit Tipiter Polresta Jambi menangkap seorang pemuda berinisial AR (23) setelah ketahuan memelihara
Ketahuan tangkap dan pelihara kukang, seorang pria berinisial Zn alias U (42) diamankan
Seorang penjual kukang berinisial HJ (45 tahun) menjalani sidang perkara perdagangan satwa dilindungi
Penyidik Satreskrim Polres Agam limpahkan kasus perdagangan Kukang (Nycticebus coucang) ke Jaksa Penuntut
Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja
Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.
Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.