Setelah sebelumnya dituntut 42 bulan penjara (3,5 tahun), dua terdakwa Afrizal (57) dan Iskandar (50) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Selasa, 10 Desember 2024. Keduanya terbukti bersalah telah memperniagakan satwa dilindungi melalui perdagangan lutung dan kukang.
Dilansir dari IDN Times SUMUT, Vera Yetti Magdalena selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan keduanya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dakwaan alternatif kesatu yang dimaksud, yaitu Pasal 21 ayat (2) huruf aJo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila hukuman denda tersebut tidak dilaksanakan, maka digantikan (subsider) dengan kurungan penjara selama 2 bulan. Menurut hakim, yang memberatkan perbuatan atau hukuman kedua terdakwa yakni karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.
“Sedangkan keadaan yang meringankannya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mereka mengakui perbuatannya, ditambah lagi para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ungkap Vera.
Sebelumnya hakim sempat menanyakan kepada para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyikapi putusan itu dan diberikan waktu selama sepekan untuk mempertimbangkan hukum banding.
Baca Juga : Dua Terdakwa Perdagangan Lutung dan Kukang Dituntut 42 Bulan Penjara
Vonis hukuman hakim yang dijatuhkan akhirnya lebih ringan dari tuntutan awal JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dibui selama 3,5 tahun dengan denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Awal Mula Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi Ini Terendus
Kasus ini bermula saat itu polisi menyelidiki informasi terkait dugaan perdagangan satwa dilindungi di kawasan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan pada Senin, 22 Juli 2024.
Polisi menjumpai Afrizal dan saksi Ahmad alias Rudi yang membawa kotak kandang. Ketika dibuka kotak kandang tersebut, ternyata terdapat dua ekor lutung emas, seekor musang tenggalung, dan seekor tupai jelarang. Selanjutnya Afrizal mengatakan masih memiliki seekor lutung dalam keadaan sakit dan dua ekor kukang di kediamannya. Afrizal menjelaskan satwa-satwa tersebut dibelinya dari Iskandar.
Kemudian pada Selasa 23 Juli 2024, petugas mendatangi rumah Iskandar di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan penuturannya melalui berita medanbisnisdaily.com, Iskandar mengaku menjual 3 ekor lutung tersebut kepada Afrizal seharga Rp 750 ribu, seekor tupai seharga Rp 500 ribu, dan 2 ekor kukang seharga Rp 600 ribu.
Sedangkan, Iskandar membeli 3 ekor lutung yang masih anakan dari seseorang bernama Yulih (belum tertangkap) seharga Rp 225 ribu. Atas perbuatan tersebut, Afrizal dan Iskandar beserta barang bukti dibawa petugas ke Polrestabes Medan.