Seekor kukang sumatera (Nycticebus coucang) dievakuasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan pada Sabtu (9/4/2022).
Sebelumnya, penemuan kukang tersebut dilaporkan warga melalui call center BKSDA Sumsel. Seorang pelapor bernama Jamal menemukan kukang di halaman sekolah MAN 1 Banyuasin seperti dilansir dari rmolsumsel.id
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BKSDA Sumsel RKW III Bentayan berangkat menuju lokasi penemuan satwa kukang di Kec. Banyuasin III, Kab. Banyuasin, Sumatera Selatan. Sesampainya di lokasi, tim diterima oleh pihak sekolah MAN 1 Banyuasin yang diwakili oleh Al Farizi dan Jamal.
Tim yang terdiri dari staf BKSDA Sumsel dan Komunitas Reptil Batanghari Sembilan segera melakukan pengecekan satwa kukang. Berdasarkan pengecekan, kukang yang ditemukan oleh Jamal tersebut berumur 1 tahun dengan jenis kelamin betina.
Baca juga : Ditemukan di Pohon Lengkeng, Kukang Segera Dilepasliarkan BKSDA Sumbar
Setelah tim selesai melakukan pengecekan kondisi fisik satwa kukang tersebut, kukang kemudian dibawa ke kandang transit BKSDA Sumsel RKW IV Kota Palembang.
“Saat ini satwa kukang tersebut berada di kandang transit RKW IV Kota Palembang untuk upaya rehabilitasi lebih lanjut sampai saatnya siap untuk di-release kembali ke habitatnya,” ujar Kepala BKSDA Sumsel, Ujang Wisnu Barata.
Kukang sumatera termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Berdasarkan status konservasi dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN), kukang masuk dalam klasifikasi terancam (Endangered). Sementara berdasarkan status CITES, satwa ini termasuk dalam Appendix I.