Skip to content

Menu

  • MADU

untuk Kukang

Wah, Penjual Kukang Terancam Lima Tahun

  • Kukangku
  • 10 Jan 2018

Heri Kuswanto, 40, terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa telah melakukan penjualan hewan yang dilindungi oleh undang-undang secara ilegal.

Dakwaan itu kemarin dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tomy Marwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. Heri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” kata Tomy dalam persidangan.

Tidak hanya ancaman kurungan penjara, Heri juga diwajibkan untuk membayar denda maksimal Rp 100 juta. Pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan Heri sebelumnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus jual beli Kukang secara ilegal tersebut bermula dari tertangkapnya Heri. Tepatnya sesaat usai membawa kukang pesanannya dari Stasiun Kereta Api Kota Kediri. Pada 11 Juli 2017 lalu, ia dihentikan saat sedang berkendara di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kecamatan Ngasem.

Dari tangan Heri petugas mengamankan sebuah boks kardus dan kayu berisi empat ekor Kukang. Hewan itu dibeli secara online dari seorang pedagang hewan ilegal asal Garut Jawa Barat seharga Rp 200 ribu per ekor. Rencananya, hewan itu akan dijual kembali kepada kolektor seharga Rp 800 ribu per ekor.

Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Setyanto Hermawan langsung memberikan kesempatan kepada Heri untuk berkomentar soal isi berkas dakwaan. Namun Heri hanya bisa tertunduk diam.

(rk/rzl/die/JPR)


Sumber berita : jawapos.com

  • Penegakan Hukum
  • kejahatan satwa, kukang jawa, penegakan hukum, perdagangan satwa

Tulisan lainnya dari

Kukangku
Bagikan:
PrevPreviousWaduh! Seorang Anak Diamankan Ingin Jual Kukang di Medsos
NextAktivis Kampanyekan Pelestarian PrimataNext

Tinggalkan pesan

Artikel

Lainnya

Kukang Sumatera Dilepasliarkan ke Habitatnya di Sumsel

Kukang Dilepasliarkan BKSDA Sumbar di Suaka Margasatwa

BKSDA Kalteng Lepasliarkan Kukang Temuan Warga ke Habitatnya

Bergelantungan di Kabel Listrik, Kukang Ditangkap dan Diserahkan ke BKSDA Pangandaran

Kukang Ditemukan di Teras Rumah, Warga Serahkan ke BKSDA

kukang

Temukan Kukang di Pohon Mahoni, Petugas RTH Serahkan ke BKSDA

Stop Kekang Kukang

Kukangku adalah gerakan kampanye dan penyadartahuan untuk pelestarian dan perlindungan kukang di Indonesia

Facebook Twitter Youtube Instagram Envelope
  • Beranda
  • Tentang Kukangku
  • Dinamika Konservasi
  • Kukang Sumatera
  • Kukang Jawa
  • Kukang Kalimantan
  • Penyerahan Sukarela
  • Temuan & Habitat Kukang
  • Lapor Kejahatan Satwa
  • Kisah Kukang
  • Kliping Berita Kukang
  • Video
  • FAQ

Didukung oleh Yayasan IAR Indonesia
Dikembangkan dan didesain oleh Rusmadipraja

© 2014 – 2023 Kukangku

Saya #PenyelamatKukang dan saya peduli terhadap kelestarian kukang di Indonesia.

Hei penyelamat kukang!
Bantu aku untuk tetap lestari di alam.

Close
Kukangku

Visi & Misi

Dinamika Konservasi Kukang

Kukang Indonesia

K. Sumatera

K. Jawa

K. Kalimantan

K. Bangka

K. Sumatera bag. Utara

K. Borneo

K. Kayan

Lapor

Pengembalian & Penyerahan Sukarela

Kejahatan Perburuan & Perdagangan

Temuan Kukang Liar & Habitat Alami

Blog

Catatan Kukangku

Kisah Kukang

Video

Kliping Berita

Edukasi

Penyerahan Sukarela

Penegakan Hukum

Penyelamatan Kukang

Pelepasliaran Kukang

Informasi

Call Center BKSDA

Daftar Satwa Dilindungi

Bantu Kukang

Donasi

Merchandise

Penyelamat Kukang

FAQ

Facebook Twitter Youtube Instagram

Banyak kakak baik telah menyisihkan Rp1.000 untuk berdonasi, dan itu semua sangat berarti bagi para kukang.