Heri Kuswanto, 40, terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa telah melakukan penjualan hewan yang dilindungi oleh undang-undang secara ilegal.
Dakwaan itu kemarin dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tomy Marwanto dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kemarin. Heri didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” kata Tomy dalam persidangan.
Tidak hanya ancaman kurungan penjara, Heri juga diwajibkan untuk membayar denda maksimal Rp 100 juta. Pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan Heri sebelumnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus jual beli Kukang secara ilegal tersebut bermula dari tertangkapnya Heri. Tepatnya sesaat usai membawa kukang pesanannya dari Stasiun Kereta Api Kota Kediri. Pada 11 Juli 2017 lalu, ia dihentikan saat sedang berkendara di Jalan Raya Soekarno Hatta, Kecamatan Ngasem.
Dari tangan Heri petugas mengamankan sebuah boks kardus dan kayu berisi empat ekor Kukang. Hewan itu dibeli secara online dari seorang pedagang hewan ilegal asal Garut Jawa Barat seharga Rp 200 ribu per ekor. Rencananya, hewan itu akan dijual kembali kepada kolektor seharga Rp 800 ribu per ekor.
Sementara itu, usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Setyanto Hermawan langsung memberikan kesempatan kepada Heri untuk berkomentar soal isi berkas dakwaan. Namun Heri hanya bisa tertunduk diam.
(rk/rzl/die/JPR)
Sumber berita : jawapos.com