Seksi Konservasi Wilayah V Garut Bidang Koservasi Sumber Daya Alam Wilayah III Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melepasliarkan seekor kukang jawa (Nycticebus Javanicus) hasil penyerahan sukarela dari masyarakat di Blok Citepus kawasan Cagar Alam Kamojang-Guntur Garut, pada hari Jumat (23/8/2019).
Hal itu menyusul dipastikan satwa liar dilindungi tersebut terus menunjukkan kondisi baik paska penyerahan dari masyarakat pada Senin (19/8/2019) lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, kukang ini kondisinya sehat. Tidak menunjukkan gejala stress atau hal lainnya yang mengharuskannya dikarantina khusus. Nafsu makannya juga bagus. Makanya, kita lepasliarkan ke habitatnya,” kata Koordinator Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Seksi Wilayah V Bidang Wilayah III BBKSDA Jawa Barat Sepdi Hendayana.
Menuirutnya, kukang penyerahan dari masyarakat tersebut berjenis kelamin jantan berusia sekitar satu tahunan atau masuk kategori remaja. Kukang diserahkan dari warga Pataruman Tarogong Kidul yang mengaku menemukan satwa yang kadang disebut malu-malu tersebut terlihat terlantar di suatu lokasi. Warga tersebut sempat memeliharanya untuk penyelamatan, sebelum diserahkan ke BBKSDA Jawa Barat melalui Seksi Konservasi Wilayah V Garut.
Hewan jenis primata berukuran mungil dan tampak lucu menggemaskan itu terancam punah. Berdasarkan Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 termasuk satwa dilindungi. Memperdagangkan maupun memeliharanya dilarang.
“Kita mengapresiasi atas warga yang dengan kesadarannya sendiri menyerahkan satwa dilindungi ini ke negara melalui kita dari BBKSDA. Kita juga berharap jika ada warga lainnya yang menemukan, atau memelihara satwa maupun tanaman yang dilindungi agar dengan sukarela menyerahkannya pula. Ini juga demi masa depan ekosistem kita, serta anak cucu kita ke depan,” ujar Sepdi.
Sumber berita : inilahkoran.com